LHOKSEUMAWE – Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan, kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/2/2022).
Hadir pada kegiatan edukasi ini, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH SIK, MH, Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM, perwakilan dari Dinas Perhubungan Lhokseumawe, pihak dealer Honda dan Yamaha serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK MH mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari dirlantas Polda Aceh. Dalam penertiban Sabtu (5/2) malam kemarin bersama tim gabungan, sebanyak 34 sepeda motor yang terjaring.
Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kata Kasat Lantas, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya.
Lanjutnya, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan edukasi ini, personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe bersama pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot brong, lalu melakukan pemusnahan knalpot tersebut di halaman belakang Mapolres Lhokseumawe.
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…
Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS
Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi…
Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker
Aceh,mataaceh-backup.com, Seorang karyawan swasta di Nagan Raya, PT.Fasha Putera Perkasa, mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya. Dia…
Di duga sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi
Senin 3 Agustus 2016 terpasang plang himbauan dari PT. dua perkasa lestari di pinggiran sungai Krueng semayam desa gunung Samarinda kec Babah rot kab…
Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup!
ACEH TIMUR— Di tengah hiruk-pikuk informasi yang beredar, kalangan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Tim Investigasi mendesak masyarakat Aceh Timur agar tidak terjebak…






