Tapaktuan, mataaceh-backup.com |Lembaga riset, South Aceh Economics Syndicate (saes) merilis tiga objek wisata tidak masuk dalam katalog Aceh Selatan dalam angka tahun 2022 versi Badan Pusat Statistik. Padahal, ketiga objek wisata itu sudah ditetapkan dalam Qanun Aceh Selatan nomor 4 tahun 2019 tentang RPJM.
“Ada tiga objek wisata di Aceh Selatan yang tidak terdaftar pada katalog BPS Aceh Selatan dalam angka tahun 2022. Namun ada empat objek wisata lainnya terdata pada katalog BPS tapi tidak ada dalam qanun Aceh Selatan nomor 4 tahun 2019 tentang RPJM yang efektif berlaku selama 5 tahun” ujar Ketua SAES, Palti Raja Siregar, SE dalam keterangan tertulis di Tapaktuan, Senin (13/6/22).
Ketiga objek wisata yang ‘hilang’ dari data BPS yakni Makam Abuya Syech H Jailani Musa di Kecamatan Kluet Utara, objek wisata Bivak Belanda di Desa Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan dan objek wisata Pantai Biduk Buruk/sawang Indah di Kecamatan Labuhan Haji Timur. Ketiga objek wisata ini dinilai legendaris karena memiliki nilai sejarah.
Kemudian, ke empat objek wisata yang tidak ada pada Qanun Aceh Selatan namun terdaftar pada katalog BPS yakni Danau Genting Buaya di Kecamatan Kluet Selatan, Tugu Proklamasi di Kecamatan Tapaktuan, Grapella di Kecamatan Tapaktuan, serta Rumah Raja Peulokan di Kecamatan Labuhan Haji Barat.
“Padahal diambil dari institusi yang sama dari Dinas Pariwisata Aceh selatan. Pihak terkait pasti sudah punya daftar objek wisata sesuai Qanun. Lalu kenapa bisa berbeda dengan katalog BPS,” kata Palti.
SAES menilai, perbedaan data yang dirilis tidak bisa disepelekan begitu saja. Data yang dimiliki BPS cenderung dijadikan dasar oleh pementah pusat dan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kawasan wisata.
Pembangunan kawasan wisata berdampak luas terutama pada kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami rasa sudah seharusnya Pemkab Aceh Selatan memiliki data yang terintegrasi. Kalau tidak, ada pihak yang akan dirugikan karena pengambilan kebijakan termasuk penganggaran mengikuti data yang dirilis oleh BPS,” ujarnya.
Palti menyebut pihak yang berkompeten mengawasi pelaksanaan qanun sudah selayaknya mengambil tindakan dan mengembalikan sesuai perencanaan lima tahunan yang sudah disahkan sebelumnya.
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…
Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS
Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi…
Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker
Aceh,mataaceh-backup.com, Seorang karyawan swasta di Nagan Raya, PT.Fasha Putera Perkasa, mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya. Dia…
Di duga sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi
Senin 3 Agustus 2016 terpasang plang himbauan dari PT. dua perkasa lestari di pinggiran sungai Krueng semayam desa gunung Samarinda kec Babah rot kab…
Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup!
ACEH TIMUR— Di tengah hiruk-pikuk informasi yang beredar, kalangan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Tim Investigasi mendesak masyarakat Aceh Timur agar tidak terjebak…






