Langsung ke konten

Breaking News
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten

Beritakan Oknum Camat Berpoligami, Wartawan di Aceh Utara Dipolisikan

mataaceh-backup.com| Aceh Utara- Seorang wartawan Media Online harian RI, Muhammad  Fadli dilaporkan ke polisi setelah menulis berita dugaan oknum Camat di Aceh Utara Berpoligami dan menelantarkan istri ke dua.

Muhammad Fadli dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan pemberitaan oknum Camat berpoligami yang diterbitkan oleh media online harian-Ri, pada tanggal 26 Juni 2022 lalu.

Pimpinan Redaksi Haran-RI, Dimas dalam keterangan tertulisnya kepada mataaceh-backup.com.Sabtu, (6/8), mengatakan kalau wartawan Harian RI dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait pemberitaan. ” Muhammad Fadly sudah menerima surat panggilan polisi polres Aceh Utara dengan Nomor: B/ 90 / VIII / Res 1.14 /2022/ Reskrim  dalam Hal undangan klarifikasi terkait pemberitaan di Media harian-Ri,” ucapnya.

Dimas mengatakan sebenarnya kalau wartawan dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait pemberitaan dugaan oknum camat berpoligami sangat tidak tepat, . “Karna baru sebatas dugaan dan menurut Etika menulis dan kode etik jurnalistik sudah sesuai dengan tidak menyebutkan nama lengkap, alamat berdomisili dan tempat camat itu bertugaa”.

Perlu diketahui, kata Dimas, Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber yang bisa di percaya, dan sudah menjadi buah bibir di masyarakat Aceh Utara, terkait dengan peristiwa seorang oknum camat  berpoligami tersebut.

” Jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya itu merupakan berita hoaks apalagi di sebut fitnah, dan dimana duduk perkara, sehingga bisa di laporkan, sebagai pencemaran nama baik orang lain.” papar Dimas.

Dimas juga menyinggung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi  pria PNS yang melakukan berpoligami, akan di berikan sangsi yakni: seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Seharusnya, jelas Dimas,  laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh sipelapor mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
 
 
Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat (dalam hal ini Polres Aceh Utara) terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2).
 
Sementara itu Kuasa Hukum M Fadly,  H A Muthallib Ibr,  SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Perwakilan Langsa kepada Wartawan Jumat (5/8/2022) menyebutkan kita tetap menghadiri undangan Polres Aceh Utara, untuk penjelasan berita yang yang di tulis oleh Wartawan, “kita harus minta hak jawab oknum Camat juga, untuk menguji sebuah berita yang di tayangkan oleh media, ujar H Thallib.

H Thallib  yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh, meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus kasus seperti ini di gunakan UUD pokok Pers tahun no.40 tahun 1999, dan harus dilaporkan ke Dewan Pers.

“Banyak Wartawan yang di laporkan oleh pejabat ke pihak kepolisian, kita minta pihak polisi harus lebih hati hati menerima laporan sengketa Pers, kasus M Fadly adalah kasus sengketa Pers, harus di uji petik dengan UUD pokok Pers, jangan asal jerat dengan UUD ITE,,”ujar H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.

Tags:
Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *