Cegah Pungli, Gema Serahkan Koin Sumbangan Masyarakat Ke Pemkot Lhokseumawe

Oleh

Oleh

Lhokseumawe | Sejumlah massa tergabung dalam Gerakan Muda Aceh (GEMA) mengelar aksi menyerahkan koin yang berhasil mereka kumpulkan selama dua hari di beberapa sudut jalan di kota Lhokseumawe.

 

Penyerahan koin dan doa bersama itu digelar di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin, (19/6/2023), bertujuan untuk mencegah adanya dugaan Setoran Liar untuk perjalanan dinas Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang sempat viral beberapa bulan terakhir.

 

 

Para pendemo mendesak agar pemerintah segera mengklarifikasi terkait dugaan setoran liar yang akhir-akhir ini menyeret nama Penjabat Wali Kota Lhokseumawe.

“Tolong diklarifikasi dengan jelas untuk apa uang itu, dan dari mana uang tersebut, kami tidak menerima pemimpin yang korup, dan melakukan pungli, segera dijelaskan secara rinci agar masyarakat tidak berasumsi,” ujar Koordinator Lapangan Zarnuji saat melakukan orasi dihalaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe.

 

 

Pantauan Mataaceh.com Barisan mengatasnamakan Gema (Gerakan Pemuda Aceh) itu juga menyerahkan Koin, hasil sumbangan dari masyarakat Kota Lhokseumawe. Sayangnya penyerahan tersebut sedikit terjadi kericuhan dengan petugas Satpol PP Kota Lhokseumawe.

 

“Ini ada sedikit sumbangan masyarakat yang sudah kami kumpulkan untuk Pemkot Lhokseumawe, kususnya untuk PJ Wali Kota, agar bisa dipergunakan dengan baik uang masyarakat ini,” ujar Zarnuji sambari menyodorkan Koin rupiah.

 

 

Pantauan dilokasi, Asisten I Pemko Lhokseumawe Muhammad Maxsalmina Engan menyentuh toples yang berisi Koin tersebut, bahkan dirinya tidak berani metandatangani tuntutan petisi dari Gerakan Muda Aceh itu.

 

“Terkait dugaan setoran liar kita serahkan kepada penegak hukum, dan PJ sudah menjelaskan dilapangan persoalan kasus setoran liar yang mencuat di media massa itu dalam penanganan pihak penegak hukum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ucapnya.

 

Sedangkan terkait penangkaran walet yang menjamur secara ilegal, tentunya pemerintah sudah mengeluarkan surat untuk dilakukannya penertiban gedung yang menjadi penangkaran walet.

 

Namun terkait retribusi untuk PAD daerah, Maxsalmina mengaku kondisi ini terjadi sama seperti di daerah lain yang tidak pernah mengutip retribusi dari hasil penangkaran walet.

 

Hal ini dikarenakan kondisi usaha penangkaran walet tidak dapat ketahui kapan waktu panennya, apalagi tempatnya sangat tertutup.

 

Sehingga pemerintah kesulitan dan belum dapat menerapkan atau menentukan jumlah retribusi yang dapat diambil dari setiap penangkaran walet.

 

“ Namun yang jelas surat penertiban sarang walet sudah dikeluarkan. Tinggal kita lakukan tindakan penertiban di lapangan,” paparnya.

Galang KoinGemaPJ LhokseumawePungli

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text