Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

Pengacara Suaidi Yahya Ampon Dani Merangkap Sebagai PNS, Ketua Peradi Pusat Otto Hasibuan Sebut Itu Melanggar Hukum

mataaceh-backup.com – Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H akrab di sebut Ampon Dani saat ini jadi perbincangan publik usai sebut ancam laporkan media pers atau media sosial jika memberitakan diluar konteks, yang bisa menggiringkan opini yang menyangkut pribadi klien nya.

 

Ampon Dani dipercaya oleh mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya sebagai kuasa hukum untuk membela dirinya yang saat ini lagi terlibat kasus korupsi Rs Arun Lhokseumawe yang mengakibat kerugian 4,9 milyar.

 

Kini Suadi Yahya ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum nya di sorot media terkait adanya perbuatan melanggar hukum terhadap profesi Advokat.

 

Ampon Dani selain aktif beracara sebagai pengacara, dia juga ber-status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang berjabatannya sebagai asisten ahli.

 

Teuku Fakhrial Dani aktif mengajar sebagai dosen pada jurusan tata niaga program studi manajemen keuangan sektor publik, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 1323**65*

 

Data itu ditemukan, pada lembar daftar dosen per – 1 Agustus 2022 Sumber PDDikti Subbagian hukum, tata laksana, dan kepegawaian Politeknik Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

 

Ketua Dewan Pimpinan (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. saat dikonfirmasi mengatakan pengacara merangkap PNS tidak dibenarkan secara hukum. Seperti yang disebutkan kepada beritamerdeka.net

 

Larangan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf C Undang – undang Advokat No 18 Tahun 2003, secara implisit memuat jelas bahwa seorang PNS tidak dapat menjadi advokat.

 

“Jadi kalau sempat terjadi ada seorang PNS menjadi advokat berarti ada pelanggaran hukum,” tulis Prof. Otto Hasibuan Via WhatsApp kepada beritamerdeka.net, Jumat (26/05/23).

 

Ditanya pewarta jika seorang Advokat ditengah perjalanan berkarier beracara kemudian lulus dan diangkat sebagai PNS, bagai mana keabsahan status pengacaranya, Otto menjawab tetap tidak ada pembenaran secara hukum.

 

Hal tersebut kata Prof Otto, berdasarkan pasal 20 Undang – undang advokat, seorang advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa yang merugikan profesi advokat.

 

“Atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas profesinya,” tutup Prof Otto menjelaskan.

 

Diantaranya Teuku Fakhrial Dani masih juga membenarkan diri disalah satu media online dia mengklaim bahwa tidak ada persoalan jika dirinya merangkap sebagai pengacara sekaligus PNS, karena menurut pengetahuannya, ia lebih dahulu menjadi pengacara kemudian PNS.

 

Sehingga, menurutnya berdasarkan kutipan narasi pada pemberitaan media itu, “sebuah aturan tidak berlaku mundur?,”menurut Ampon Dani.

 

Teuku Fakhrial Dani saat saat di konfirmasi wartawan mataaceh-backup.com pada Sabtu malam, 27 Mai 2023. Melalui via telpon Whatsapp. Dia menyampaikan akan memberi klarifikasi dalam waktu dekat, untuk saat ini dia memilih untuk tidak berkomentar apa-apa, menurutnya ini sudah masuk ke ranah pribadi. Ucapnya

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *