mataaceh-backup.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Seumelue saat Laporan Induksi atau PIGP (program induksi guru pemula) dipungli oleh oknum kabid GTK Dinas Pendidikan Seumelue.
Sumber terpercaya media mataaceh-backup.com mengatakan pada media ini pada Rabu 18 Oktober 2023. Adapun uang yang di kutip tersebut sebesar 100 Ribu Rupiah per jiwa, jumlah guru PPPK 500 jiwa kurang lebih.
Praktik pungli tersebut dilakukan saat Laporan Induksi atau PIGP (program induksi guru pemula) dengan dalih biaya adminitrasi yang langsung diserahkan kepada kabid atau pak arismin. Sebut sumber dari media ini.
Dan ada salah satu sumber yang lain juga menyebutkan “mahal juga ya biaya untuk penerbitkan sertifikat induksi” ucapnya
Meski larangan bagi PNS melakukan pungli
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.
Jika terdapat ada yang melakukan praktik haram tersebut maka sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
Dan pada undang-undang juga diatur menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk memastikan informasi pungli tersebut pewarta media ini berusaha untuk konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan Seumelue malah satupun tidak memberikan tanggapan.
Kabid GTK Seumelue Arismin saat dikonfirmasi ia malah bungkam. Dan juga Kepala Dinas Pendidikan Firmanudin juga belum dapat tersambung, hingga berita ini turut dilayangkan pihak dinas belum ada tanggapan.
Laporan PIGP Guru PPPK di Seumelue Dipungli Kabid GTK
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…
Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS
Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi…
Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker
Aceh,mataaceh-backup.com, Seorang karyawan swasta di Nagan Raya, PT.Fasha Putera Perkasa, mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya. Dia…
Di duga sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi
Senin 3 Agustus 2016 terpasang plang himbauan dari PT. dua perkasa lestari di pinggiran sungai Krueng semayam desa gunung Samarinda kec Babah rot kab…
Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup!
ACEH TIMUR— Di tengah hiruk-pikuk informasi yang beredar, kalangan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Tim Investigasi mendesak masyarakat Aceh Timur agar tidak terjebak…






