Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

Anggota DPR RI H.Nazaruddin SH Pastikan Isma Dan Bayi Nya Bebas 14 Maret Mendatang

ACEH UTARA-Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),dari Fraksi Partai Amanat Nasional H.Nazaruddin SH (Dek Gam) mengunjungi Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.Minggu 07 Februari,2021.

Ia mengatakan,upaya proses asimilasi hukum terhadap Isma Khaira dan bayinya dipenjara saat ini,pihak nya sudah melakukan negosiasi dengan Kemenkumham baik secara lisan maupun tulisan pada tanggal 14 Maret mendatang dipastikan bebas keluar,Kata nya.

“Saya bersama Pak Kalapas ingin ibu itu nanti tanggal 14 sudah keluar,upaya kita lakukan dengan program asimilasi dari menkumham saya sudah telepon Pak Menteri Hukum dan Ham Insya Allah kalau nggak ada apa dengan tanggal 14 udah selesai” Jelas Dekgam.

Selanjut nya ia menambahkan,dengan mengupayakan proses yang di alami oleh ibu Isma Khaira bersama bayi nya sudah sesuai dengan proses hukum Pasal nomor 32 faktor kamanusian,Ungkap nya

“Inikan karena faktor manusia tetap mengikuti peraturan Protokol kesehatan Covid-19 dan ini sesuai dengan no 32 dengan keputusan hukum,kecuali kemarin waktu tahap awal bisa kita lakukan mediasi dengan pihak pelapor,insya Allah 14 Maret Ibu Isma dan Bayi nya sudah keluar”

Diberitakan, sebelum nya Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis hukuman tiga bulan penjara.

Kasus yang melibatkan Irma itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *