Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

Aktivis HMI Ambon Ditangkap, HMI Lhokseumawe : Polres Ambon Bunuh Keadilan dan Kepastian Hukum

Lhokseumawe – Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon, Risman Soulissa (RS) dinilai menuai kontroversi dikalangan publik. Pasalnya, Risman diiamankan oleh aparat kepolisian Polresta Ambon disebabkan postingan di akun medsos seruan ‘Copot Presiden Jokowi’ pada 25 Juli 2021 lalu.

Atas dasar itu, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengecam atas penangkapan Risman yang dinilai tidak sesuai prosedural hukum. kamis, ( 29/7/2021).

“Kita sangat menyangkan penangkapan Aktivis HMI Ambon ‘Risman’, yang cacat prosedur hukum, anehnya seruan copot jabatan presiden itu bagian dari kritik dan kemerdekaan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan, tapi malah ditangkap dan dijerat UU ITE, ini sama sekali menciderai aturan yang berlaku,” kata Muhammad Fadli, Ketua Umum terpilih/Formatuer HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Dikatakan Fadli, insiden tersebut juga terkesan Polresta Ambon melampaui wewenangnya selaku bagian dari Insitusi Polri, dan tidak mencerminkan polisi sebagai mitra masyarakat.

“Karena seharusnya, aparat kepolisian harus bisa melihat dan memilah, mana dinamakan kritik, masukan dan pendapat, mana yang dinamakan ujaran kebencian, dan Polresta Ambon sudah memberikan stigma buruk terhadap institusi kepolisian,” pungkas Muhammad Fadli yang juga pemerhati hukum asal Aceh.

Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga telah mengeluarkan SE POLRI No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Namun SE dari orang nomor satu dikepolisian malah diabaikan oleh Polresta Ambon, dan tidak mengedepankan azas Ultimum remedium (Hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum) dalam penyelesaian perkara sahabat kami Risman,” kata Fadli.

Ia juga sangat kecewa, padahal SE tersebut juga memberikan ruang kedua belah pihak untuk terlebih dahulu bermediasi. “Tapi Polresta Ambon malah mengedepankan sikap arogansi wewenang, bukannya mematuhi edaran Kapolri”.

Sambungnya, Kejadian itu juga, dinilainya membuat kepastian hukum di Indonesia menjadi buram, dan keadilan bagi masyarakat menjadi terbunuh.

Fadli juga meminta, agar Kapolresta Ambon membebaskan Risman dari jeratan hukum. “Karena dengan alasan SE Kapolri itu, kami minta rekan kami dibebaskan, karena Risman bukan penjahat, tapi dia pejuang demokrasi di pulau Ambon,” tegasnya

” Kita berharap kasus ini menjadi Atensi Kapolri, slogan Presisi Kapolri harus di ikuti dan diteladani oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dimana pendekatan Restorative justice lebih diutamakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, dan Azas Ultimum Remedium lebih diutamakan daripada Premium Remedium ” Tutup Muhammad fadli Ketua Umum terpilih/Formatuer HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *