Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

Catatan Akhir Tahun BPSK Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh 2021

mataaceh-backup.com. Lhokseumawe – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Aceh Utara Hamdani, dalam paparan catatan akhir tahun 2021 bahwa kebijakan penanganan sengketa Perlindungan Konsumen 2021 – 2023 fokus pada Penguatan Kelembagaan yaitu Pemulihan Hak Keuangan Anggota BPSK.

Penataan kerangka kerja kelembagaan, Pemantapan SDM kelembagaan, dan Sosialisasi keberadaan BPSK dalam memberikan kepastian hukum Perlindungan Konsumen, serta Mendorong peningkatan indeks keberdayaan konsumen (IKK) daerah domisili BPSK, di Room terbatas BPSK. Rabu, (15/12/2021).

Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, BPSK Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh telah menyampaikan, mengajukan 5 (lima) permohonan dukungan strategis kepada kepala daerah dan kementerian terkait, dalam upaya Penguatan Kelembagaan, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BPSK.

Permasalahan konsumen yang terdeteksi dalam Konsultasi Perlindungan Konsumen sejumlah 29 (dua puluh sembilan) perkara, diantaranya 4 (empat) perkara merupakan bukan wewenang BPSK, dan 2 (dua) perkara telah dengan Persidangan Arbitrase, serta 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelesaian, kemudian 21 (dua puluh satu) perkara tidak melakukan gugatan ke sekretariat BPSK dengan berbagai pertimbangan konsumen.

Kemudian menutup Catatan Akhir Tahun 2021, menyampaikan bahwa tantangan BPSK Kabupaten Aceh Utara untuk tahun 2022 adalah Penguatan Kelembagaan BPSK dengan Pemulihan Hak-hak Keuangan Anggota BPSK, agar Keberdayaan Konsumen mampu terwujud nyata, dan sinergitas komunikasi yang lebih ideal dengan stakeholder perlu lebih mudah, sehingga Peduli Perlindungan Konsumen mampu difahami penting.

Selanjutnya, besar harapan terpenuhinya regulasi di tahun 2022 seperti Keputusan Kepala Daerah tentang Honorarium Hak Keuangan Anggota BPSK, dan Perubahan Permendag Nomor 72/2020 terkait dengan Pasal 39 ayat (2) huruf c, mengenai “Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPSK”.

Revisi Pasal 39 tersebut, lebih kurang berbunyi “Besaran Honorarium Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPSK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”. Dalam halnya, selaras dengan postur Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), berbunyi “Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Presiden”.

“Dimana kelancaran tugas dan fungsi BPSK secara berdaya guna dan berhasil guna dalam Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, yang menjamin kepastian hukum memberi Perlindungan kepada Konsumen, untuk konteks Provinsi Aceh, maka revisi pasal tersebut penting, agar kepastian Regulasi terukur dan mudah difahami bagi stakeholder, sebelum dimungkinkan komponen pembiayaan tersebut ditanggulangi Kementerian Perdagangan yang lebih ideal terhadap Pembinaan Kelembagaan BPSK.” Pungkasnya. (RF)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *