Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

Tidak Masuk Kantor, Oknum PNS Satpol PP Simeulue Disorot

mataaceh-backup.COM, Simeulue – Salah seorang oknum pegawai negeri sipil yang diduga tidak masuk kantor atau dinasnya hampir delapan bulan, hal ini dapat timbul pertanyaan ada apa dengan sidia ini, hal tersebut terjadi disatuaan polisi Pamong praja dan wilayatul hisbah Kabupaten Simeulue, Sinabang 10/01/2022.

Dodi Juliardi Bas S.STP MM, Selaku kepala Satuan Kasat pol po dan wh, satuaan polisi Pamong praja dan wilayatul hisbah Kabupaten simeulue, membenarkan salah seorang pegawai negeri sipil dalam jajarannya hampir delapan bulan tidak masuk dinas dan kita sudah beberapa kali kita panggil baik secara lisan maupun tulisan sampai saat ini belum diindahkan

Surat panggilan dengan nomor 800/419/2021 sudah kita layangkan pada tanggal 05 Agustus 2021, diminta dengan hormat kehadiran saudara, WR dengan jabatan Pengelola Peraturan Perundang undangan, sub unit kerja Penyidikan dan Pembinaan PPNS Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah. unit kerjanya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, jelasnya

Sampai saat ini WR tersebut belum hadir untuk menghadap kepala persatuan Kasat pol po dan wh, Satuan polisi Pamong praja dan wilayatul hisbah Kabupaten Simeulue, dan berkas berkas sudah kita sampaikan ke kepegawaian untuk ditindak lanjuti. ucapnya.

“Kami sangat mengharapkan kehadiran kedinas sesuai dengan tersurat maupun secara lisan sudah kami sampaikan kepada saudara WR agar maunya diindahkannya”,tuturnya.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil pada bab ll kewajiban dan larangan, dalam bab lll hukuman disiplin, bangian persatuan umum terdapat dalam pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3 dan/atau Pasa! 4 dijatuhi hukuman disiplin,

Pada pasal 6 dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Namun Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman PNS tidak masuk kerja tanpa alasan salah satu pengenaan sanksi tersebut yakni pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja misalnya, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Pewarta ( Sarwadi ).

Tags:
Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *