Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

Diduga Segala Skenario Gagal, Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue Ditahan

mataaceh-backup.com, Simeulue – Kejari Simeulue Tahan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue, ini dipimpin langsung oleh Kajari Simeulue R Hari Wibowo, SH. MH dirumah tahanan negara, tadi pagi pada pukul. 10.00 Wib dilapas kelas lll Sinabang Kabupaten Simeulue, 30/09/2021.

Hal itu disampaikan Kajari Simeulue, melalui Kasi pidsus Taqdirullah, kelima terdakwa tersebut masing-masing, Alihasmi, Divonis Tujuh Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp350 Juta, Afit Linon, Divonis Lima Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan Denda Rp 300 Juta,

Bereeh Firdaus, Divonis enam Tahun enam bulan Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp. 300 Juta, Dedi Alkana, Divonis enam Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 200 Juta, lis Wahyudi, Divonis empat Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 300 Juta.

Kelima terdakwa tersebut saat ini lagi berupaya melakukan upaya hukum nyakni kasasi kemahkamah Agung namun penahanan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami melakukan Penahanan kelima terdakwa berdasarkan Penetapan Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh,”. Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue, Takdirullah.

Sebelum ditahan kelima Terdakwa sempat di rapid test terlebih dahulu di Rumah Sakit Umum kabupaten Simeulue, tutupnya kemedia ini. ( Sarwadi ).

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *